Didalam aturan Muhammadiyah bidang pendidikan, atau Ketentuan Kepegawaian Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2017. Telah diatur secara resmi syarat menjadi Guru Tetap Persyarikatan GTP/GTY yang berlaku di seluruh sekolah Muhammadiyah.
Berikut kami ringkas sesuai kebijakan untuk Daerah Kota Balikpapan.
1. Telah menjadi Guru Tidak Tetap atau Guru Honorer paling sedikit 2 tahun mengabdi, dibuktikan SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah dan SK Penugasan 2 periode terakhir
2. Memiliki kartu anggota Muhammadiyah, atau Nomor Baku Muhammadiyah (NBM)
3. Memiliki nilai rata-rata penilaian Kinerja Pegawai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, baik secara akademik dan aturan Sekolah, dibuktikan dengan Rekomendasi dari Kepala Sekolah induk.
4. Memiliki surat rekomendasi dari Majelis/Lembaga Muhammadiyah Tingkat Pimpinan Daerah, atau Organisasi Otonom Muhammadiyah Balikpapan: Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah atau Nasyiatul Aisyiyah.
5. Pendidikan terakhir minimal Strata-1 untuk status Guru, dan minimal SMP untuk Pegawai umum non-Guru atau tidak mengajar
6. Mengisi formulir online pendataan Majelis Dikdasmen PNF Muhammadiyah Balikpapan dialamat link: SIMDA
PROSEDUR PENGAJUAN GTP/GTY
1. Guru mengajukan secara tertulis surat permohonan ke Kepala Sekolah menyertakan lampiran copy dokumen SK Pengangkatan Honor, SK Penugasan atau pembagian jam kerja, scan kartu NBM, dan Rekomendasi Majelis/Lembaga/Ortom Muhammadiyah.
2. Kepala Sekolah menerima berkas guru dan melampirkan tambahan surat permohonan ditandatangi Kepala sekolah dan stempel Sekolah, ditujukan ke Majelis DIKDASMEN-PNF PDM Balikpapan
3. Dalam hal Sekolah dikelola oleh Majelis DIKDASMEN PCM, maka surat permohonan Kepala Sekolah beserta berkas guru diajukan dahulu ke tingkat PCM. Kemudian PCM memberikan rekomendasi ke Majelis DIKDASMEN PDM Balikpapan.
4. Khusus Pondok Pesantren, rekomendasi dikeluarkan oleh Kepala Sekolah dan Mudir ditujukan ke Majelis DIKDASMEN PDM Balikpapan.
5. Majelis DIKDASMEN PDM Balikpapan melakukan verifikasi melalui data operator yayasan, serta jika lengkap secara administratif akan diberikan Nomor Kepegawaian, lalu menerbitkan rekomendasi ke PDM Balikpapan untuk dibuatkan SK GTP/GTY oleh PDM Balikpapan.
6. Jika belum memiliki NBM dapat dibuat secara online di website https://nbm.muhammadiyah.or.id dan sebagai syarat pembuatan NBM wajib melakukan pendaftaran manual juga di PCM-PCM tempat tinggal para calon GTP/GTY. Berikut nama-nama Pimpinan Cabang Muhammadiyah disekitar Kota Balikpapan:
- PCM Balikpapan Kota: Bpk. Khairil Anwar Diniy (HP: 0812-5478-2454)
- PCM Balikpapan Tengah: Bpk. Syawal (HP: 0813-4648-6589)
- PCM Balikpapan Selatan: Bpk. Zainal (HP: 0821-5550-2434)
- PCM Balikpapan Barat: Bpk. Marmin (HP: 0838-0459-3994)
- PCM Balikpapan Timur: Bpk. Mansur (HP: 0852-4741-8302)
- PCM Balikpapan Utara: Bpk. Zakiyul Fuad (HP: 0858-4587-4843)
Sedangkan Pimpinan Ranting tidak perlu diberi tandatangan pada formulir, dikarenakan belum terbentuk secara resmi untuk wilayah Kota Balikpapan.
7. Jika proses pembuatan NBM sudah berada pada tahap Transfer biaya pengiriman kartu, silahkan mengupload bukti transfer tersebut sebagai pengganti dokumen NBM yang sedang diproses.
8. Jika mengalami kendala dalam proses pembuatan NBM dapat menghubungi operator pembuatan NBM kantor Jogjakarta dinomor Telpon/Whatsapp: +6281234001912
9. Jika operator NBM kantor Jogjakarta sudah selesai dan diminta untuk kordinasi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kaltim, silahkan menghubungi bapak Reza Jakaria dinomor Telpon/Whatsapp: +6285250090420
10. Untuk rekomendasi Majelis/Lembaga/Ortom Muhammadiyah Balikpapan wajib ditahun berjalan sesuai pengajuan sekolah, permohonan melalui ketua Majelis atau Lembaga setingkat PD Muhammadiyah Kota Balikpapan. Atau melalui Organisasi Otonom Muhammadiyah Balikpapan seperti Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, serta Nasyiatul Aisyiyah. Berikut nomor kontaknya:
- Majelis/Lembaga PD Muhammadiyah Balikpapan, Sahrul, S.Pd,.M.M. (HP : 0817-810-801)
- PD Aisyiyah Balikpapan, Supriadi, S.Hut (HP : 0852-4787-2175)
- PD Pemuda Muhammadiyah Balikpapan, Frisco Harmadi, S.Pd (HP : 0853-4743-7966)
- PD Nasyiatul Aisyiyah, Mardhotillah, S.Pd (HP : 0812-4892-3050)
PROSEDUR PERPANJANGAN SK GTP/GTY
1. SK GTP/GTY hanya berlaku selama satu tahun. Wajib dilakukan perpanjangan dengan melampirkan SK GTP/GTY terakhir dan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah induk sebagai evaluasi kinerja GTP/GTY disekolahnya.
2. Seorang Guru Tetap harus tidak pernah melanggar Standar Aturan Kepegawaian dan Pakta Integritas GTK Muhammadiyah yang berlaku disekolah masing-masing.
3. SK GTP/GTY khusus perpanjangan hanya dikeluarkan oleh Majelis DIKDASMEN-PNF PDM Balikpapan saja, tidak lagi melalui PDM Balikpapan maupun PCM atau Kepala Sekolah.
4. Memiliki surat rekomendasi dari Majelis/Lembaga Muhammadiyah Tingkat Pimpinan Daerah, atau Organisasi Otonom tingkat Pimpinan Daerah ditahun berjalan.
5. Jika terjadi perubahan data, seperti status pendidikan yang awalnya hanya Strata-1 sekarang berubah ke Strata-2, perubahan status marital, dan lain-lain. Harap segera melakukan pembaruan di alamat link berikut: s.id/pembaruan